MEDIA PARTNER

Headlines News :
InstaForex
Home » » Bangunan Liar Tanpa IMB Marak di Lahan Eks HGU PTPN II, Petani Diusir

Bangunan Liar Tanpa IMB Marak di Lahan Eks HGU PTPN II, Petani Diusir

Written By lintassumut on Senin, 23 April 2012 | 04.58



Labuhan Deli,Metro Sumut
Ratusan Petani penggarap menuntut dihentikannya aktivitas pengembang (Developer) di lahan eks HGU PTPN II di kawasan Helvetia, Marendal I, Selambo, Sergai, Dagang Kerawan, Pagar Merbau, dan Desa Naga Kesiangan.
 Pihak Kepolisian harus segera menindak tegas tindakan preman yang mengintimidasi masyarakat dalam perjuangan tanah, bongkar bangunan liar dan pagar tembok yang dibangun pengembang, properti maupun mafia tanah di lahan eks HGU PTPN II karena tidak memiliki IMB serta jangan diusir masyarakat petani penggarap dari areal lokasi sebab petani penggarap hanya sekedar cari makan dengan bercocok tanam bukan mencari kaya seperti para developer serta mafia tersebut.Ketua Aksi Komite Tani Menggugat (KTM) OP Simanjuntak dan Kordinator Aksi Naulae melalui Sugianto pada Metro Sumut, Senin (23/04/2012) mengatakan Pemerintah segera menyelesakan kasus sengketa tanah di lahan eks HGU PTPN II dan Tanah untuk rakyat bukan untuk pemilik modal (Mafia dan Pengusaha).
Sugianto yang juga selaku aktivis Dewan Kesehatan Rakyat juga mendesak segera dibentuknya Pansus penyelesaian kasus tanah di DPRD Sumut khususnya masalah tanah di Marendal I, Helvetia, Selambo, Sergai, Pagar Merbau, Dagang Kerawan, dan Naga Kesiangan.
Seperti di lahan eks HGU Helvetia seluas 18 hektar ada bangunan tanpa IMB milik PT ATC bahkan rakyat disana malah diusir, ironisnya aparat keamanan malah berpihak pada pengembang.

Petani penggarap juga menuntut agar dihentikannya aktivitas pengembang (Developer) di lahan eks HGU PTPN II di kawasan Helvetia, Marendal I, Selambo, Sergai, Dagang Kerawan, Pagar Merbau, dan Desa Naga Kesiangan.Kepolisian harus menindak tegas tindakan preman yang mengintimidasi masyarakat dalam perjuangan tanah, bongkar bangunan dan pagar tembok yang dibangun pengembang, properti maupun mafia tanah di lahan eks HGU PTPN II karena tak memiliki IMB.(Hamdan Nst/M.I Farezah)


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

SEPUTAR INFORMASI BERITA

SPOTS

Berita Populer

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Sumut 24.Com - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Free Coupons