MEDIA PARTNER

Headlines News :
InstaForex
Home » » Kejatisu Sorot Biaya Perjalanan Plt Gubsu

Kejatisu Sorot Biaya Perjalanan Plt Gubsu

Written By lintassumut on Rabu, 06 Juni 2012 | 21.08


Medan,Metro Sumut
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut yang menyatakan Dana kas Biro Umum Pempropsu tekor Rp 10 miliar untuk membiayai perjalanan dinas Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho mulai dipelajari oleh tim penyidik Kejati Sumatra Utara.

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Marcos Simare mare SH mengatakan bahwa pihak kejaksaan masih mempelajari informasi dari sejumlah media atas temuan BPKP tersebut. 


Bahkan dalam kasus ini pihak masih menelusuri biaya perjalanan dinas Plt Gubsu Gatot Pujonugroho dengan kasus perkara dugaan korupsi Bansos yang ditangani oleh tim penyidik Kejatisu saat ini.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk kasus biaya perjalanan dinas pihak kejaksaan belum melakukan pemanggilan, akan tetapi kalau memang ada temuan kerugian pihak kejaksaan bisa langsung melakukan proses penyelidikan.

Diberitakan sejumlah media massa, Dana kas Biro Umum Pempropsu tekor Rp 10 miliar untuk membiayai perjalanan dinas Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Temuan itu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dugaan korupsi di biro tersebut berdasarkan permintaan Poldasu.

"Hasilnya (audit) belum diserahkan secara resmi oleh BPKP. Kerugian negara di atas Rp 10 miliar," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho kepada wartawan, di Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5, Medan.

Menurut Sadono, temuan kerugian negara di Biro Umum itu, seperti ada peralihan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2010 ditutupi dengan dana APBD 2011.

"Dari hasil gelar perkara untuk pengeluaran di 168 pos, yang sudah diperiksa sebanyak 3 pos. Untuk tersangka sudah mengarah kepada kuasa pengguna anggaran (KPA), Aminuddin, Kepala Biro Umum Ashari  (alm) dan penggantinya Rajali," papar Sadono. 

Dalam kasus ini, terangnya, sebanyak 39 saksi sudah diperiksa, di antaranya Aminuddin, Rajali dan Nurlela, Kepala Biro Umum Setdapropsu  yang saat ini menjabat.

Kasus dugaan korupsi di Biro Umum Pempropsu yang ditangani Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu terkait anggaran rutin pada APBD 2011 yang dipergunakan untuk menutupi biaya papan bunga, uang kain, catering, tiket pesawat dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) pegawai Pempropsu yang sudah lama tertunggak.

Akumulasi anggaran yang diduga diselewengkan sebesar Rp 25 miliar, yang juga termasuk dugaan penggelapan pajak yang tidak disetorkan dari Biro Umum serta pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak dilakukan, walau uangnya sudah diambil.

Selain itu, penyelewengan terhadap anggaran rutin yang diduga di mark up untuk belanja kebutuhan makanan dan anggaran perjalanan rutin.(Rudi/Ali)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

SEPUTAR INFORMASI BERITA

SPOTS

Berita Populer

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Sumut 24.Com - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Free Coupons