MEDIA PARTNER

Headlines News :
InstaForex
Home » » Nahkoda Kapal Ikan Malaysia Kena Pasal Berlapis Denda Rp20 Miliar

Nahkoda Kapal Ikan Malaysia Kena Pasal Berlapis Denda Rp20 Miliar

Written By lintassumut on Rabu, 06 Juni 2012 | 01.29




Belawan,Metro Sumut
Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP), Mukhtar A.Pi di dampingi M harahap saat ditemui diruang kerjanya, nahkoda kapal ikan Malaysia dinilai melanggar Pasal berlapis, yakni Pasal  5 ayat (1) huruf (a) Jo pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1), pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2), pasal 95 Jo pasal 9 huruf c UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman denda sebesar 20 milliar rupiah.Rabu (06/06/2012).
Dikatakannya  tim dari Direktorat Jendral Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan menggunakan kapal patroli KP. Hiu 010 dinakhodai Rusmin S.ST.Pi menangkap kapal saat sedang melakukan penangkapan dengan alat tangkap trawl di zona perairan Selat Malaka. Ketika  dimintai dokumen perizinan, para ABK dan nakhoda tidak bisa menunjukkannya.

Alhasil petugas pun menangkap para awak kapal beserta 2 buah alat tangkap trawl dan ikan hasil tangkapan sebanyak 50 kg sebagai barang bukti, selanjutnya mengiring kapal yang menggunakan alat pukat trawl tersebut ke dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion guna penyelidikan lebih lanjut.(gus/ham)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

SEPUTAR INFORMASI BERITA

SPOTS

Berita Populer

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Sumut 24.Com - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Free Coupons