MEDIA PARTNER

Headlines News :
InstaForex
Home » » Disinyalir Volume Proyek Perkerasan Jalan Dusun Karang Tengah Tidak Sesuai Desain Bestek

Disinyalir Volume Proyek Perkerasan Jalan Dusun Karang Tengah Tidak Sesuai Desain Bestek

Written By lintassumut on Senin, 15 Oktober 2012 | 22.26



 Labura,Metro Sumut
Pelaksanaan proyek perkerasan jalan dusun karang Tengah Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) yang ditalagi dari sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Tahun Anggaran ( TA) 2012  sebesar Rp.199.000.000,Yang dikerjaakan penyedia  barang dan jasa CV DK  disinyalir tidak sesuai dengan bestek

Pasalnya, terlihat dalam papan merk plank proyek yang dipajang disamping lokasi proyek , nama kegiatan proyek perkerasan jalan dusun karang tengah Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu  dengan panjang dan lebar yang sudah ditentukan dalam bestek nomor paket 93 /PPK-JJ/PML/APBD/DPU- LBU/2012 sumber dana APBD TA 2012 .

Pantauan Wartawan ini dilokasi proyek perkerasan jalan ,bahan material sirtu yang sudah dicampur dalam tiga jenis bahan material untuk perkerasan jalan , Sudah dihampar dan digiling dengan memakai alat berat bomag untuk memadatkan bahan material  permukaan badan jalan.Namun , panjang dan lebarnya seperti yang tertera dalam papan plank proyek disinyalir tidak sesuai dengan volume tonase spesifikasi dalam bestek.

Karena , lapisan pondasi bawah yang sudah digiling dengan alat berat bomag untuk memadatkan bahan material sirtunya , disinyalir ketebalan volume permukaan badan jalan tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam bestek. Pasalnya, terlihat dari sisi ketebalannya, setelah dipadatkan diperkiraan hanya mencapai 7-8 cm ketebalan keseluruhan  bahan material lapisan pondasi bawah dan lapisan pondasi atasnya.

Dan , proyek perkerasan jalan itu disebut – sebut sudah dilakukan uji lape kepadatan ketebalan hasil dari pekerjaan perkerasan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum . Tetapi , hasil uji lape ketebalan permukaan badan jalan yang sudah selesai dikerjakan penyedia barang dan jasa disinyalir pihak Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) yang dihunjuk ada kong kali kong dengan penyedia barang dan jasa , untuk memuluskan kekurangan volume tonase hasil pekerjaan .

Karena , hasil pekerjaan proyek perkerasan jalan itu disebut- sebut ketebalanya permukaan badan jalan stelah dipadatkan tidak memenuhi standart pekerjaan seperti yang sudah ditentukan dalam aturan bestek yang ada.

Direktur Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Komisi Pencari Fakta Independen – Republik Indonesia ( LSM KPFI- RI) , yang dimintai Koran ini tanggapannya terkait hasil proyek perkerasan jalan dusun karang tengah, dengan tegas mengatakan , disinyalir volume tonase perkerasan jalan itu tidak sesuai dengan bestek yang ada .

Menurut hasil , pengamatan  dilokasi proyek , disebut –sebut  Dinas Pekerjaan Umum sudah melakukan uji Lap ketebalan hasil proyek perkerasan jalan  setelah dipadatkan. Seharusnya pihak dinas terkait yang melakukan uji lap ketebalannya jangan pada patok yang sudah ditentukan. Karena, kalau  pada patok yang sudah ditentukan ketebalanya pasti terpenuhi dalam bestek. Dan hasil pekerjaan perkerasan jalan itu disinyalir tidak sesuai Semua rancangan , gambar, spesifikasi , desain, desain volume pekerjaan
 “ umpamanya, bila uji lape pada patok 0-50, kalau diukur ketebalanya pasti dapat, tetapi bila dilakukan uji lap pada patok 0-25 pasti ketebalannya tidak dapat.Jadi, petugas uji lape dan penyedia barang dan jasa disinyalir keras ada main “ Mata “ alias kong kali ong untuk memuluskan hasil pekerjaan penyedia barang dan jasa”.

Dan temuan ini , dalam waktu dekat akan kami laporkan ke pihak penegka hukum , agar proyek pekerjaan itu diusut dengan tuntas, karena kuat dugaan  ketebalan dan panjang serta lebarnya , sebahagian masuk “ Kantong “ penyedia barang dan jasa dan pengawas yang dihunjuk untuk memeriksa dan mengawasi jalan pekerjaan, dan ini sudah merupakan kejahatan yang sudah terorganisir . Katanya Dirsus KPFI- RI.
Salah seorang sumber yang tidak mau menyebutkan jati dirinya mengatakan , hak dan kewajibannya dinas terkait yang dihunjuk, adalah  untuk mengawasi jalannya proyek . Dan ,harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.

Dan tidak menerima,  menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. Hak dan Kewajiban PPK , mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan penyedia barang dan jasa .Dinas pekerjaan umum dan penyedia barang dan jasa belum berhasil dikonfirmasi wartawan ini ( AZ.S )

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

SEPUTAR INFORMASI BERITA

SPOTS

Berita Populer

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Sumut 24.Com - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Free Coupons