MEDIA PARTNER

Headlines News :
InstaForex
Home » » MA Ganjar Lukas Uwuratuw 4 Tahun Penjara

MA Ganjar Lukas Uwuratuw 4 Tahun Penjara

Written By lintassumut on Jumat, 23 November 2012 | 00.24



Ambon,Metro Sumut
Mahkamah Agung (MA) men­jatuhkan vonis empat tahun penjara bagi mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Lukas Uwuratuw.Salinan putusan lengkap MA tersebut telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Ambon Kamis (22/11). Hal tersebut diungkapkan Humas PN Ambon, Glenny de Fretes, kepada wartawan, kemarin.

Dalam salinan putusan disebutkan, MA mengabulkan permo­honan kasasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Nomor: 195/Pid.B/2010/PN.AB ter­tanggal 20 Mei 2011.MA menyatakan Lukas Uwuratuw terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan enam unit kapal ikan di Kabupaten MTB Tahun 2002 senilai Rp 2,7 milyar.Menjatuhkan pidana penjara ter­hadap terdakwa Lukas Uwuratuw dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta.


Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.PN Ambon akan segera memberi­tahukan Kejati Maluku perihal salinan putusan MA  atas Lukas Uwuratuw tersebut.

Uwuratuw tidak sendirian, tapi dua rekan lainnya yang sudah divonis MA lebih dulu yakni mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DKP) Kabupaten MTB, Pieter Norimarna dan Frangky Hitipeuw dengan pidana penjara selama empat tahun pada 30 September 2011 lalu.

Norimarna sudah menjalankan hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon, sedangkan Hittipeuw menghilang dan ditetapkan Kejati Maluku daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini Hittpeuw belum juga berhasil ditangkap.

Untuk diketahui, sebelumnya PN Ambon memvonis bebas Lukas Uwuratuw, Pieter Norimarna dan Frangky Hitipeuw. Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan enam buah kapal ikan di DKP Kabupaten MTB tahun 2002 senilai Rp. 2,7 milyar.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari SHD Sinuraya selaku hakim ketua, didampingi hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Editerial, dalam sidang yang digelar Rabu 10 November 2010 lalu.

Dalam amar putusan majelis hakim PN Ambon mengatakan, Lukas Uwuratuw, Piet Norimarna dan Frangky Hitipeuw terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan primair dan subsidair, tetapi hal itu bukan tindak pidana korupsi.(Sumber:Info Korupsi)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

SEPUTAR INFORMASI BERITA

SPOTS

Berita Populer

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Sumut 24.Com - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Free Coupons