MEDIA PARTNER

Headlines News :
InstaForex
Home » » Tentang Pabrik Pencemar Lingkungan Sungai, YHI Minta Tutup dan Cabut Izin Pabrik

Tentang Pabrik Pencemar Lingkungan Sungai, YHI Minta Tutup dan Cabut Izin Pabrik

Written By lintassumut on Kamis, 29 November 2012 | 23.18



Medan Marelan,Metro Sumut
Marwan Anshari Harahap Direktur Eksekutif Yayasan Hayati Indonesia (YHI) mulai angkat bicara tentang kerusakan lingkungan sungai deli saat ini, menurut Marwan sesuai Undang-undang sampah 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah serta Undang-undang No 32 thn 2010 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka sudah selayaknya Pemerintah mengambil tindakan tegas yakni menutup dan mencabut izin usaha atau pidanakan saja pengusaha pabrik yang melanggar Undang undang tersebut yang mencemari aliran sungai.

Sebelumnya itu dilakukan perlu juga diambil langkah-langkah persuasif, setiap perusahan atau pabrik diharuskan memiliki Analisa Mengenai dampak Lingkungan (AMDAL) maupun wajib UKL dan UPL, kalau itu dilakukan maka lingkungan dan sungai kita akan lestari dan bersih bebas dari pencemaran,"Jika persyaratan tersebut tidak ada maka pabrik maupun perusahan itu harus tutup sebab kalau dibiarkan akan mencemari lingkungan, disinilah perlu peran tindak tegas dari Pemerintah,"Ungkap Marwan..  

Marwan menambahkan meski ada undang-undang sampah tapi belum ada inplementasinya melalui Perda sebagai payung hukum yang dikeluarkan Pemko maupun Pemkab sehingga ada sanksi tegas terhadap orang maupun perusahan yang sengaja membuang sampah ke sungai serta Undang-undang No 32 thn 2010 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.(R.Guslim)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

SEPUTAR INFORMASI BERITA

SPOTS

Berita Populer

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Sumut 24.Com - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Free Coupons