MEDIA PARTNER

Headlines News :
InstaForex
Home » » Tentang Lelang di KPUD Sumut Diduga Tidak Sehat

Tentang Lelang di KPUD Sumut Diduga Tidak Sehat

Written By lintassumut on Selasa, 25 Desember 2012 | 03.25


 Medan,Metro Sumut
Terkait pelelangan beberapa paket kegiatan dilingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara yang berhubungan dengan Pemilihan  Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2013. Ketua Aliansi Masyarakat Marjinal (AMMAR), Andi Nasution mensinyalir, adanya indikasi persekongkolan dan persaingan usaha tidak sehat dalam beberapa paket kegiatan di KPU Sumut itu.

Tentang Indikasi tersebut muncul setelah, tim investigasi AMMAR membaca dan mempelajari dokumen pelelangan sejumlah paket kegiatan tersebut. “Dalam dokumen tersebut memuat persyaratan-persyaratan yang terkesan mengada-ada dan cenderung menyulitkan para peserta lelang dalam mengikuti proses lelang”,ujar Andi Nasution, Minggu (23/12).


Misalnya saja, dokumen pada paket kegiatan Pengadaan Tanda Khusus Tinta Pilkada, dengan nilai total HPS, Rp 1.036.932.000. Dalam dokumen disebut peserta harus memiliki  “Surat hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pulp dan Kertas Kementerian Perindustrian dan Untuk apa Surat hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pulp dan Kertas Kementerian Perindustrian, toh panitia sudah mensyaratkan sertifikat Balai POM dan sertifikat halal dari MUI”,tanyanya.

Kemudian lagi, peserta harus memiliki surat izin usaha menjalan kegiatan/usaha khusus tinta. Sampai di situ tidak ada yang aneh. Namun, keanehan munculnya syarat lanjutan, adanya PKP (Pengusaha Kena Pajak), yang sesuai sub bidang untuk mengerjakan bidang percetakan. “Apa hubungannya usaha khusus tinta dengan bidang percetakan?”tanya Nasution lagi.

Hal aneh lagi, panitia juga mensyarakat peserta harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan security printing sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.“Pertanyaannya lagi, apa hubungan pengadaan tinta dengan pekerjaan  security printing” ujar dia.

Cetak Surat Suara
Keanehan yang sama juga terungkap dalam dokumen lelang Cetak Suara Suara, dengan nilai total HPS, Rp15.359.109.714. Dalam dokumen penawaran teknis, panitia mewajibkan melampirkan ijazah masing-masing personil inti, masing-masing; Kepala Produksi, Kepala Bagian Perencanaan, Kepala Bagian Pracetak, Quality Control, Operator dan Desainer.

“Hal itu belum termasuk syarat masing-masing personil inti harus memiliki pengalaman di bidangnya, minimal 5 tahun. Unik juga memang, lelangnya kan system gugur, bukan system merit point. Jadi, sepertinya tidak perlulah batasan pengalaman,”ujarnya.

Belum lagi rekanan disyarakan harus memperoleh Surat Dukungan Pihak Berwajib selama proses pencetakan dan pengiriman. “Tak usah pun mengurus surat dimaksud, Pihak Berwajib memiliki kewajiban untuk melakukan pengwalan proses pencetakan dan pengiriman surat suara. Jadi, kuat dugaan, paket tinta dan kertas suara, sudah ada pengantinnya,” ujarnya.

Indikasi ini diperkuat adanya aturan dalam dokumen pelelangan, yang membuat pasal diskriminatif. Misalnya saja, Dalam pemberian penjelasan, Panitia Pengadaan Barang/Jasa tidak diwajibkan memberikan penjelasan mengenai Dokumen Pengadaan, namun cukup memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan

Padahal dalam Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres nomor 54/2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pengadaan. Barang/Jasa Pemerintah, panitia pengadaan barang/jasa berkewajiban menjawab pertanyaan peserta dalam sesi aanwijzing (penjelasan).

Sebenarnya, lanjut Andi Nasution, pihak Kejaksaan, Kepolisian dan KPK sudah mencium berbagai modus operandi tindak pidana korupsi. Hal ini tertuang dalam Kesepatakan Bersama antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pemetaan Sepuluh Area Rawan Korupsi Tahun 2012, tanggal 29 Maret 2012.

Dalam lampiran kesepatan tersebut, memuat modus operandi korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Modus operandinya yakni; Pelaksanaan Tender/Lelang Proses lelang dilakukan sedemikian rupa untuk memenangkan peserta tender tertentu

Berkaitan dengan paket kegiatan lelang di KPU Sumut, Andi Nasution mengaku pihaknya terus melakukan pemantauan. Dia mengaku, pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya, untuk mengungkapkan adanya indikasi persekongkolan dimaksud.(*)


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

SEPUTAR INFORMASI BERITA

SPOTS

Berita Populer

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Sumut 24.Com - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Free Coupons