MEDIA PARTNER

Headlines News :
InstaForex
Home » » KPK Periksa Mantan Kepala BPN

KPK Periksa Mantan Kepala BPN

Written By lintassumut on Rabu, 10 April 2013 | 23.47




Jakarta,Metro Sumut
Untuk membersihkan Korupsi di Indonesia KPK harus bekerja keras,kini Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat,"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM (Andi Alifian Mallarangeng), DK (Deddy Kusdinar) dan TBM (Teuku Bagus Mohammad Noer)," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis. 
 Joyo datang ke KPK pada sekitar pukul 10.00 WIB, ia tidak mengungkapkan apapun kepada wartawan,Selain Joyo KPK juga memanggil Sekretaris Utama BPN Managam Manurung untuk ketiga tersangka.,"Masih soal sertifikat, bukan mengenai bukti baru," ungkap Managam saat tiba di KPK pada sekitar pukul 09.30 WIB. 
Dia juga mengaku bahwa sertifikat proyek Hambalang sudah sesuai prosedur baik formal maupun materiil,"Prosedur sudah benar, secara materiil formal penerbitan sertifikat BPN yang bertanggung jawab, dan keterlambatan sertifikat karena kurang alat bukti dari Menteri Pemuda dan Olahraga, baru pada 23 Agustus kelengkapan diberikan dan pada 30 Agustus diproses ke pimpinan," jelas Managam. 
Menurut hasil audit BPK, Kepala BPN Joyo Winoto menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang. 
Persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu. 
Sedangkan untuk kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. 
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.(rr).(Red)


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

SEPUTAR INFORMASI BERITA

SPOTS

Berita Populer

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Sumut 24.Com - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Free Coupons