MEDIA PARTNER

Headlines News :
InstaForex
Home » » Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso Di Periksa KPK

Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso Di Periksa KPK

Written By lintassumut on Senin, 03 Juni 2013 | 23.46



Jakarta,Metro Sumut
Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat,"Ada dokumen yang saya bawa, terkait kelengkapan klarifikasi pekerjaan" Ungkap Machfud singkat saat tiba digedung KPK Jakarta, Selasa. 
Digedung KPK Machfud mengaku diperiksa untuk tiga tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. 
KPK pada hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Djoko Pekik serta staf khusus Menpora Fahrudin dalam kasus ini. 
PT Dutasari Citralaras adalah perusahaan yang mendapat jatah subkontraktor bidang mekanikal elektrik dari pemenang lelang PT Adhi Karya,pada pemeriksaan sebelumnya, Machfud mengakui bahwa perusahaannya menerima Rp63 miliar sebagai uang muka dalam proyek Hambalang. 
Ia membantah uang Rp63 miliar itu sebagai "fee" yang dibagi-bagikan kepada mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menpora Andi Mallarangeng, serta sejumlah anggota DPR seperti yang diungkapkan mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. 
Machfud juga membantah ada pertemuan terkait anggaran Hambalang di Hotel Ritz Carlton Jakarta yang dihadiri oleh mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Anas Urbaningrum, dan Nazaruddin, seperti yang diungkapkan oleh juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Malllarangeng. 
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. 
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara. 
Terkait kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya. 
Rencananya KPK akan menerima hasil audit BPK pada pekan lalu, namun ternyata tim BPK menyatakan belum menyelesaikan audit tersebut sehingga KPK belum dapat menentukan kerugian negara dalam pengadaan Hambalang. 
Proyek Hambalang pada 2009 diusulkan sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu. 
Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010. 
Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa. 
Hasil audit investigatif tahap satu Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.(Melvy)

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

SEPUTAR INFORMASI BERITA

SPOTS

Berita Populer

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Sumut 24.Com - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Free Coupons