MEDIA PARTNER

Headlines News :
InstaForex

Camat, Lurah, Kepling wajib mendatangi wajib pajak yang menunggak

Written By lintassumut on Senin, 04 November 2013 | 22.22


Medan Area,Metro Sumut


Dalam mengoptimalkan penerimaan pajak bumi dan bangunan Kota Medan dimana masih ditemukan tunggakan yang sangat signifikan maka penagihan akan  melibatkan Camat, Lurah dan Kepling serta seluruh pegawai UPT untuk mendatangi langsung dan menagih seluruh wajib pajak yang masih menunggak.

Hal ini dikatakan Kadis Pendapatan Kota Medan M Husni mewakili Plt Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S Msi pada Rapat Koordinasi Penagihan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 dengan Camat, Lurah dan Kepling Tiga Kecamatan UPT I yakni Kecamatan Medan Area, Medan Amplas dan Medan Kota di Lapangan Kecamatan Medan Area, Senin (04/11/2013).

Husni mengatakan setelah PBB menjadi Pajak Daerah sesuai dengan Undang  -  undang RI No 28 Tahun 2009 dimana pelaksanaan PBB telah diserahkan dari kantor pelayanan Pratama ke Pemko Medan pada tahun 2011 maka Pemko Medan telah menjalankan penagihan PBB dan pada saat jatuh tempo per 31 Agustus 2013 ditemukan terdapat banyak tunggakan PBB sehingga realisasi Penerimaan PBB mencapai Over Target, katanya.

Untuk itu, Lanjut Husni, berdasarkan Laporan Keuangan Pemko Medan tahun 2012 ditemukan bahwa tunggakan PBB sangat Signifikan yaitu sebesar Rp 448.152.920.986,00 yang berdasarkan jumlah tunggakan tersebut  tidak tercapainya target Penerimaan PBB maka Dinas Pendapatan berinisiatif dan telah disetujui Plt Walikota untuk berkoordinasi dan melibatkan Seluruh Camat, Lurah dan Kepling untuk melakukan Penagihan, ungkapnya.

Selanjutnya Husni menyampaikan Penagihan Pajak yang dicanangkan sesuai dengan Undang - Undang adalah data lima tahun kebawah dimana data yang disampaikan Dinas Pendapatan adalah data dari tahun 2007 sampai dengan 2013 dan nantinya diharapkan para Camat , Lurah dapat memilah tunggakan -  tunggakan pajak yang ada pada masyarakat dan bekerja sama dengan UPT untuk melakukan operasi sisir atau melakukan pendekatan komunikatif mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta untuk membayar Pajak sehingga dapat meningkatkan PAD Kota Medan dan pembangunan dapat berjalan, jelas Kadis Pendapatan.

Menurut Husni, kewajiban Pajak merupakan kewajiban moral dimana kewajiban tersebut harus dibayar para wajib pajak, untuk itu diharapkan kepada para wajib pajak untuk membayar kewajibannya agar pembangunan di Kota Medan akan berjalan  dan  proses penagihan langsung ini akan di tempatkan di tujuh titik UPT yang ada di 21 kecamatan se Kota Medan sehingga target tunggakan tersebut dapat tercapai, harap Husni.(Red)

SEPUTAR INFORMASI BERITA

SPOTS

Berita Populer

Kriminal

SPONSOR&PARTNER

SPONSOR&PARTNER
SELAMAT&SUKSES ATAS LAUNCHINGNYA MEDIA BERITA METRO SUMUT 24.COM TTD HRD PT.MUSIM MAS

IKLAN MS 24

IKLAN MS

IKLAN

JAM DUNIA

KATEGORI

Labels

Sumut24

..:: MUKADIMAH ::.. " Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang dan segala puji hanya milik Allah Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya

Blog Archive

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Sumut 24.Com - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Free Coupons