MEDIA PARTNER

Headlines News :
InstaForex

Singgih Triwibowo Mantan Dirut PDAM Solo Dituntut 1 Tahun Penjara

Written By lintassumut on Sabtu, 06 Februari 2016 | 13.00



Solo.S 24
Singgih Triwibowo Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo diputus bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun penjara. Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang juga menganjar Singgih denda Rp50 juta atau kurungan penjara 1 bulan. Sabtu {06/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Kasi Intel Kejari Solo M Rosyidin mengatakan sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Singgih terbukti bersalah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi senilai Rp200 juta. Uang pelicin itu didapatkan dari rekanan pemenang lelang proyek pengadaan pompa air dan zat pelarut air pada 2013-2014 lalu, Selain itu Singgih tidak melaporkan uang pemberian rekanan itu ke  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga hal ini melanggar UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) “ Katanya.

Lanjut M Rosyidin, Uang gratifikasi tersebut diberikan oleh rekanan kepada Singgih dengan cara menyisihkan sebagian uang waktu pengadaan barang. Hal inilah yang diduga membuat kualitas proyek menurun, Tuntutan jaksa 1,5 tahun. Namun, hakim memberi putusan 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara, Kami menyatakan pikir-pikir “ Ucapnya.

M Rosyidin menjelaskan, Dari uang Rp200 juta yang telah digunakan, Kejari Solo juga menyita sisa uang gratifikasi dalam kasus tersebut senilai Rp75 juta. Uang yang menjadi barang bukti tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada negara “ Jelasnya.

Hal-hal yang memberatkan hukuman Singgih ialah yang bersangkutan tak mendukung program pemberantasan korupsi. Padahal, dia adalah seorang leader atau kepala sebuah instansi PDAM.

Sementara hal-hal yang dianggap meringankan ialah terdakwa berlaku sopan, belum pernah terjerat kasus sebelumnya, dan dianggap kooperatif.

Seperti diketahui, sejak ditetapkan menjadi tersangka pertengahan Mei 2015 lalu, Singgih hanya menjalani tahanan kota. Singgih masih bisa beraktivitas seperti biasa sebagai Dirut PDAM kala itu. Singgih sengaja tak ditahan Kejari lantaran dinilai cukup kooperatif.{Romi}

Warga Resah, Kabel PLN Menyentuh Tanah



Sei Kerang.Sumut24
Hujan yang terjadi beberapa waktu belakangan ini, menyebabkan salah satu kabel PLN yang terletak di Sei Kerang desa sei jawi jawi kecamatan Panei Hulu Kabupaten Labuhan Batu, Seperti membenahi tiang PLN banyak yang condong dan seperti kabel terdampar diatas tanah seperti Dusun Sei Kerang Desa Sei Jawi Jawi. Kamis { 04/02/2016 }.

Warga setempat mengatakan warga sudah melapor ke pihak PLN tentang kabel menyentuh ke tanah dan membuat warga sekitar resah, namun sampai saat ini belum juga dari pihak PLN untuk memperbaikinya “ Katanya.

Sementara Kadus Kei Kerang Yusran mengatakan apakah harus ada korban baru kondisi itu akan diperbaiki, kalau kabel yang menjulur itu kewenangan PLN “ Katanya.{ Rusman }.

SEPUTAR INFORMASI BERITA

SPOTS

Berita Populer

Kriminal

SPONSOR&PARTNER

SPONSOR&PARTNER
SELAMAT&SUKSES ATAS LAUNCHINGNYA MEDIA BERITA METRO SUMUT 24.COM TTD HRD PT.MUSIM MAS

IKLAN MS 24

IKLAN MS

IKLAN

JAM DUNIA

KATEGORI

Labels

Sumut24

..:: MUKADIMAH ::.. " Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang dan segala puji hanya milik Allah Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya

Blog Archive

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Sumut 24.Com - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Free Coupons